Analisaaceh.com, Lhoksukon — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum Geuchik Pulo Kito Kecamatan Meurah Mulia terhadap salah seorang warga ada saat melintas di jalan Line Pipa di Gampong Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia, Sabtu 29 Agustus 2020 malam.
Kepada media ini, Minggu (30/8), Yara Aceh Utara meminta polisi mengusut tuntas karena pelaku telah melakukan tindak kriminal penganiayaan hingga menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.
Sebelumnya, oknum Geuchik Pulo Kito YD (45 tahun) membacok seorang warganya sendiri, Zulkarnaini (35) saat hendak pergi ke Simpang Rangkaya, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas. Namun, di separuh perjalanan atau tepatnya di Gampong Ujong Reuba, pelaku yang membuntuti dari belakang menabrak korban hingga jatuh dari sepeda motor.
Pelaku yang kalap, langsung mengayunkan parang yang ia bawa ke arah leher korban. Korban mencoba menangkis serangan dadakan tersebut hingga mengalami luka parah di kedua tangan.
Baca :Â Oknum Geuchik di Aceh Utara Bacok Warga Hingga Bersimbah Darah
Kemudian korban langsung meminta tolong hingga pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban langsung dibantu oleh masyarakat dan dibawa ke rumah sakit Umum Cut Meutia.
Belakangan diketahui korban merupakan Ketua DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Aceh Utara, yang sering melakukan pengawasan penggunaan dana desa di daerah tersebut.
YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB mengatakan apapun motif pelaku, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan. “Kami berharap kasus ini dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Asas Equality Before The Law. Meskipun pelaku dikabarkan sudah menyerahkan diri, namun tetap saja perbuatan pelaku yang dilarang Undang Undang, dan menjerat pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” demikian Iskandar.