Categories: ACEH UTARALSMNEWS

YARA Aceh Utara Somasi PT PIM

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar mensomasi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terkait dengan alokasi hasil pelelangan penjualan scrap pabrik bekas AAF di Iskandar Muda Idustrial Area di Krueng Geukueh yang di menangkan oleh PT Kirana Saiyo Perkasa, Selasa (19/5/2020).

PT KSP sebagai pemenang tender pun telah menyetorkan depositnya sebagaimana dalam pengumuman lelang dalam angka 6.1 di sebutkan, Perusahaan yang di tunjuk sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan biaya sebesar 20 Milyar sebagai biaya deposit pelaksanaan pekerjaan ke rekening PT PIM selambat-lambatnya 14 hari kerja kewajibannya, terhitung dari mulai Surat Penetapan Pemenang Lelang (SPPL).

“Pemenang telah di tetapkan pada tanggal 24 April 2020, dan PT KSP juga telah menyetorkan dana depositnya, oleh karena itu kami minta agar PT PIM segera mengumumkan alokasi dana hasil penjualan tersebut sebesar 20 persen untuk beasiswa masyarakat di sekitar PIM untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat di Aceh Utara” terang Iskandar.

Somasi ini, sambung Iskandar, sebagai bentuk komitmen slogan BUMN hadir untuk negeri, dan masyarakat di sekitarnya pun dapat merasakan dampak positif dari keberadaan PT PIM di Aceh Utara.

Hal tersebut menurut Iskandar, masih rendahnya alokasi dana Bina Lingkungan dan CSR (corporate social responsibility) dari PIM yang di alokasikan sehingga belum mampu mendorong dampak perbaikan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Dari data PT PIM sendiri kami mencatat kembali bahwa sejak tahun 1996-2017 mengalokasikan sebesar Rp.9.6448.073.785, -, tahun 2018 sebesar Rp. 6.309.887.008,- dan tahun 2019 sebasar Rp. 5.519.993.665,-., dan menurut kami ini masih sangat rendah jika di lihat dari produksi PIM sejak tahun 1996- 2019, dan untuk itulah kita minta agar dalam pelelangan besi bekas AAF kita minta agar 20 persen di alokasikan untuk membantu beasiswa dan pembangunan rumah layak huni paling tidak di sekitar pabrik untuk tahap awal, dan selanjutnya untuk seluruh Aceh Utara”, tegas Iskandar.

YARA juga menunggu jawaban dari PT PIM paling lama sampai tanggal 22 Juni 2020. “Kami menunggu jawaban paling lamat 22 Juni 2020”, jelasnya.

Surat somasi tersebut ditembuskan ke Presiden, Komisi VI, Menteri BUMN, Ketua DPR Aceh, Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

9 jam ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

9 jam ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

10 jam ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

10 jam ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

10 jam ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

10 jam ago