Categories: NEWS

YARA Bantah Terima Suap, Penerimaan Rohingya Murni Kemanusiaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin membantah bahwa inisiatif untuk menampung rohingya di lahan pribadi miliknya lantaran telah menerima suap, semuanya itu hanya karena rasa kemanusiaan.

“YARA tidak menerima suap, selama ini kita kerja sesuai dari dulu, hal ini kami lakukan karena rasa kemanusiaan,” ujarnya saat menjawab klarifikasi terkait tuduhan adanya suap, Kamis (28/12/2023).

Pihaknya menyebutkan, bahwa lahan seluas 12 Hektare itu disiapkan oleh Safarudin di daerah Gampong Ateuk, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam hal itu YARA juga menyampaikan kesiapan lahan itu hanya untuk penampungan sementara agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

“Kedatangan Rohingya ini menjadi pemikiran internasional, dan itu memalukan kita selaku warga indonesia dan juga warga Aceh, YARA menerima pengungsi Rohingya atas rasa kemanusiaan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga membantah telah menyuap Geuchik Gampong Lamteuba agar warga Gampong tersebut tidak menolak lahan dijadikan tempat Rohingnya ditampung.

Kemudian ia juga telah berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk melihat lahan yang telah disediakan.

“Lahan tersebut dinyatakan layak dan saya juga sampaikan langsung kepada Bupati Aceh Besar supaya menetapkan lokasi ini sebagai akomodasi penempatan sementara untuk pengungsi rohingya,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ini agar etnis Rohingnya yang menempati Balai Meuseraya Aceh (BMA) tidak terlunta-lunta.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago