Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Pj Wali Kota Lhokseumawe ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh atas kejadian pembongkaran lapak PKL di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe.
Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariyatna mengatakan, Satpol PP dan WH didampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi melakukan pembongkaran PKL pada Senin (1/16/2023). Saat itu dihadang oleh sejumlah masyarakat yang mencoba mempertahankan tempat usahanya agar tidak dilakukan pembongkaran.
“Sehingga terjadi kericuhan yang berdasarkan bukti video beredar bahwa terlihat jelas oknum TNI dan Satpol PP melakukan penganiayaan dengan memukuli warga tersebut dengan beberapa pukulan,” ujarnya Rabu (18/1/2023).
Dengan itu, maka YARA meminta kepada Ketua Komnas HAM untuk memeriksa Pejabat (Pj) Walikota Lhokseumawe atas peristiwa yang tindakan arogansi anggota TNI dan Satpol PP pada penertiban/Penggusuran lapak PKL.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tutupnya.