Categories: NEWS

YLBH AKA Minta DPRK Abdya Buat Qanun Bantuan Hukum

ANALISAACEH.COM, ABDYA | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) meminta DPRK setempat untuk membuatkan Qanun bantuan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua dan anggota YLBH AKA saat melakukan kunjungan dan silaturahim dengan Ketua dan anggota DPRK Abdya pada Senin (20/01/2020).

Dalam kunjungan itu, pihaknya meminta DPRK untuk membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.

“Kami meminta DPRK Abdya agar segera membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Rahmat, S.Sy selaku Ketua YLBH AKA Distrik Abdya.

Selama ini, jelas Rahmat, banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka dengan lahirnya Qanun bantuan hukum tersebut, kata Rahmat, jelas akan sangat membantu masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Dalam hal ini YLBH AKA Distrik Abdya siap bekerjasama dengan DPRK dalam pembentukan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan,” ungkap Rahmat.

Labih lanjut ia menjelaskan, kehadiran YLBH AKA Distrik Abdya adalah untuk menampung hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dan YLBH AKA siap memberikan pandangan hukum serta mendampingi masyarat miskin terhadap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat tersebut.

“Oleh karena itu YLBH AKA meminta secara khusus kepada Ketua dan anggota DPRK Abdya agar benar-benar mempersiapkan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” jelas Rahmat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyambut baik atas permintaan dari YLBH AKA atas usulan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kita manyambut baik, karena usulan ini bertujuan yang baik yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung dengan kasus hukum,” ucap Nurdianto.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

12 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

14 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

15 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

15 jam ago