Categories: NEWS

YLBH AKA Minta DPRK Abdya Buat Qanun Bantuan Hukum

ANALISAACEH.COM, ABDYA | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) meminta DPRK setempat untuk membuatkan Qanun bantuan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua dan anggota YLBH AKA saat melakukan kunjungan dan silaturahim dengan Ketua dan anggota DPRK Abdya pada Senin (20/01/2020).

Dalam kunjungan itu, pihaknya meminta DPRK untuk membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.

“Kami meminta DPRK Abdya agar segera membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Rahmat, S.Sy selaku Ketua YLBH AKA Distrik Abdya.

Selama ini, jelas Rahmat, banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka dengan lahirnya Qanun bantuan hukum tersebut, kata Rahmat, jelas akan sangat membantu masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Dalam hal ini YLBH AKA Distrik Abdya siap bekerjasama dengan DPRK dalam pembentukan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan,” ungkap Rahmat.

Labih lanjut ia menjelaskan, kehadiran YLBH AKA Distrik Abdya adalah untuk menampung hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dan YLBH AKA siap memberikan pandangan hukum serta mendampingi masyarat miskin terhadap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat tersebut.

“Oleh karena itu YLBH AKA meminta secara khusus kepada Ketua dan anggota DPRK Abdya agar benar-benar mempersiapkan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” jelas Rahmat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyambut baik atas permintaan dari YLBH AKA atas usulan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kita manyambut baik, karena usulan ini bertujuan yang baik yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung dengan kasus hukum,” ucap Nurdianto.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

6 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

1 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

1 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 hari ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 hari ago