Categories: TEKNOLOGI

Yuk Simak Cara Cek Imei HP Kamu di Imei.kemenperin.go.id

Pemerintah Indonesia memastikan aturan terbaru tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku mulai besok (18/4/2020). Untuk mengetahui ponsel kamu legal atau tidak kamu bisa cek Imei Hp di situs imei.kemenperin.go.id.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh perusahaan handphone. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, bahkan Indonesia akan menggunakan IMEI untuk pemblokiran ponsel black market.

Fungsi dari IMEI antara lain untuk mengetahui Identitas HP Untuk Mengecek Garansi dan bisa Untuk Melacak HP Hilang.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar, aturan blokir IMEI hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

“Penerapan blokir IMEI menggunakan merupakan skema whitelist yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat”. Kata Nur Said Akbar seperti dilansir di cnbcindonesia.com Jum’at (17/4).

Perlu diketahui, IMEI Hp memiliki panjang 15 digit dan dapat digunakan untuk memeriksa berbagai bit informasi, seperti negara asal, pabrikan, dan nomor model. Simak cara cek IMEI bisa berikut ini:

Dengan Cara kode dialing ke *#06#

1. Masuk ke menu Dialer HP android Anda
2. Ketikkan *#06# kemudian tekan tombol telepon (Call / Panggil).
3. Secara otomatis akan muncul informasi mengenai IMEI anda.

Melalui pengaturan ponsel

  1. Menu Settings pada HP android anda.
  2. Selanjutnya pilih About Phone.
  3. Untuk mengetahui IMEI HP android anda, tinggal pilih Status.

Untuk  mengecek apakah IMEI HP kamu terdaftar atau tidak bisa coba kunjungi halaman https://imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan nomor IMEI.

 

Maheza

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago