11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

Tersangka kasus pemerkosaan anak bawah umur yang diserahkan ke Kejari Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Kamis (3/1/2022).

Mereka masing-masing MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM yang dijerat dengan pasal 48, 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian SF dan tersangka IN dijerat dengan Pasal 46, 47 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kasi Intelijen Kajari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo, MH mengatakan para tersangka ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan pelecehan dan menyetubuhi korban NH pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB di Oka Cafe, Desa Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka beserta dengan barang bukti yang diserahkan,” kata Heru.

Baca: Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Disekap Dua Hari dan Digilir 14 Pemuda

Kasus ini bermula saat korban tidak kembali ke rumah selama dua hari. Saat itu ibu korban mengaku mendapat kabar dari seorang warga yang melihat keberadaan anaknya di sebuah cafe di Kecamatan Suka Makmue.

Setelah dibawa kembali ke rumah. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh 14 temannya secara bergilir di sebuah cafe. Bahkan setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining di Pidie, Dua Ekskavator Ikut Diamankan
Artikulli tjetërSaveFrom net Download Video Youtube Tanpa Aplikasi