Polisi Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining di Pidie, Dua Ekskavator Ikut Diamankan

Satreskrim Polres Pidie yang dibackup personel Brimob Polda Aceh saat mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di Kabupaten Pidie, Rabu (2/2/2022)

Analisaaceh.com, Sigli | Satreskrim Polres Pidie yang dibackup personel Brimob Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie.

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, SE., SH., MH pada Rabu (2/2) tersebut, petugas melakukan penagkapan terhadap 11 orang yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dan ikut mengamankan dua unit ekskavator.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang – Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Selain itu, kata Winardy, petugas juga ikut mengamnkan beberapa barang bukti di kedua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah di masukkan dalam plastik bening.

Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBanda Aceh Miliki Gedung Pustaka Megah, Pelajar Sambut Antusias
Artikulli tjetër11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa