Categories: ACEH UTARAHukumNEWS

12 Napi Lapas Lhoksukon Dipindahkan ke Lambaro

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II. A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).

12 Narapidana dari tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan narkotika tersebut telah dijatuhkan masa hukuman di atas 8 tahun hingga seumur hidup.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops, AKP Syukrif I Panigoro mengatakan, dalam pengawalan pemindahan napi itu, Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan, yang merupakan permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon.

“Semua Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 WIB, dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.

Adapun 12 Narapidana yang dipindahkan tersebut yakni:

1. Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan, dengan hukuman 12 tahun penjara

2. Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 12 tahun penjara

3. Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 8 tahun penjara

4. Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 14 tahun penjara

5. Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 8 tahun penjara

6. Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

7. Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

8. Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 16 tahun Penjara

9. Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 10 tahun Penjara

10. Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

11. Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

12. Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman Seumur Hidup

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago