Categories: ACEH UTARAHukumNEWS

12 Napi Lapas Lhoksukon Dipindahkan ke Lambaro

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II. A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).

12 Narapidana dari tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan narkotika tersebut telah dijatuhkan masa hukuman di atas 8 tahun hingga seumur hidup.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops, AKP Syukrif I Panigoro mengatakan, dalam pengawalan pemindahan napi itu, Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan, yang merupakan permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon.

“Semua Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 WIB, dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.

Adapun 12 Narapidana yang dipindahkan tersebut yakni:

1. Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan, dengan hukuman 12 tahun penjara

2. Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 12 tahun penjara

3. Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 8 tahun penjara

4. Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 14 tahun penjara

5. Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 8 tahun penjara

6. Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

7. Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

8. Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 16 tahun Penjara

9. Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 10 tahun Penjara

10. Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

11. Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

12. Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman Seumur Hidup

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

9 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

9 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

13 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

13 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

18 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago