Categories: ACEH UTARAHukumNEWS

12 Napi Lapas Lhoksukon Dipindahkan ke Lambaro

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II. A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).

12 Narapidana dari tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan narkotika tersebut telah dijatuhkan masa hukuman di atas 8 tahun hingga seumur hidup.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops, AKP Syukrif I Panigoro mengatakan, dalam pengawalan pemindahan napi itu, Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan, yang merupakan permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon.

“Semua Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 WIB, dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.

Adapun 12 Narapidana yang dipindahkan tersebut yakni:

1. Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan, dengan hukuman 12 tahun penjara

2. Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 12 tahun penjara

3. Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 8 tahun penjara

4. Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 14 tahun penjara

5. Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 8 tahun penjara

6. Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

7. Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

8. Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 16 tahun Penjara

9. Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 10 tahun Penjara

10. Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

11. Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

12. Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman Seumur Hidup

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

34 menit ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

36 menit ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

37 menit ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

40 menit ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago