Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022-2023. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Pada tahun 2022, BGP Aceh mendapat anggaran sebesar Rp22.740.285.000 yang setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000, sedangkan untuk tahun 2023 jumlahnya mencapai Rp57.174.167.000,” ungkapnya.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa dari anggaran yang diterima, realisasi belanja BGP Aceh mencapai Rp18.402.292.621 (95,69%) untuk tahun 2022 dan Rp56.753.250.522 (99,20%) untuk tahun 2023.
Namun, dugaan penyelewengan ditemukan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh, termasuk mark up belanja, pengangkatan pegawai honorer yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta aliran dana kepada pihak-pihak tertentu melalui kegiatan fiktif.
“Ini menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidikan telah memeriksa sekitar 120 saksi yang terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
“Hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk memenuhi syarat formil dan materiil dalam penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” tutup Ali Rasab Lubis.