Categories: NEWS

13 Pelanggar Syariat Islam Jalani Cambuk di Kejari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (27/11/2024).

Masing-masing terpidana yakni Nahyut Tanpizi, Kiki Parika, Yusrizal, Muhammad Ilham. DR, Ismail, Rahmad Ferdi, Muhammad Haikal, Syarwin, Herman Fauzianto, Zulfa Safutra, Parmadi, Muhammad Yunan dan Murliadi sert Manson yang merupakan kasus judi online (Judol). Sementara satu pasangan yang merupakan kasus Jarimah ikhtilat yakni Eli Marlinda dan Safrizal.

Dari 14 terpidana yang merupakan kasus judol, dua diantaranya yakni Murliadi dan Manson tidak dieksekusi cambuk dikarenakan berhalangan hadir. Sementara satu terpidana atas nama Muhammad Yunan mengalami tekanan darah tinggi sehingga tidak dieksekusi cambuk.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang menjelaskan bahwa seharusnya yang akan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 16 orang.

Namun, sebut Fakhrul, dikarenakan dua terpidana atas nama Murliadi dan Manson yang mendapat hukuman cambuk sebanyak 12 kali berhalangan hadir, sementara terpidana Muhammad Yunan dengan putusan hukum 10 kali cambuk tidak dieksekusi karena mengalami tekanan darah tinggi setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis sehingga yang menjalani eksekusi cambuk hanya 13 orang.

“Sebayak 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk hari ini. Sementara tiga terpidana yang ditunda eksekusi cambuk, karena satu orang sakit, dan dua orang tidak hadir, sehingga eksekusinya akan kita lakukan nanti,” kata Fakhrul Rozi.

Fakhrul mengatakan, terpidana Nahyut Tanpizi, Kiki Parika dan Syarwin menjalin uqubat cambuk sebanyak 9 kali setelah dikurangi masa penahan yang telah dijalani oleh masing-masing terpidana.

Kemudian, lanjutnya, terpidana Yusrizal, Muhammad Ilham. DR, Rahmad Ferdi dan Muhammad Haikal dicambuk sebanyak 11 kali setelah dikurangi masa penahan.

Selanjutnya, tambahnya, terpidana Herman Fauzianto, Zulfa Safutra dan Parmadi menjalani uqubat cambuk sebanyak 11 kali dikurangi masa penahan yang dijalani terpidana.

“Sedangkan terpidana Ismail menjalani hukuman cambuk sebanyak 15 kali setelah dikurangi masa penahan yang dijalaninya. Sementara Eli Marlinda dan Safrizal yang merupakan terpidana kasus Jarimah Ikhtilat dihukum 22 kali cambuk setelah dikurangi masa penahan yang dijalani,” ujarnya.

Fakhrul Rozi berharap agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukuman cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

“Semoga ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana supaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” ungkapnya.

Pantauan Analisaaceh.com di lokasi, salah satu terpidana kasus jarimah ikhtilat, Eli Marlinda menangis histeris sejak awal hukuman dan berulang kali meminta algojo untuk menghentikan eksekusi atas permintaan Eli, yakni pada cambukan keempat, ke-10, ke-14, dan ke-17, sebelum akhirnya menjalani eksekusi hingga selesai pada cambukan ke-22.

Hal serupa juga dialami Safrizal, yang meminta jeda pada cambukan ke-18 dan ke-20 sebelum eksekusi dilanjutkan sampai selesai. Terpidana Ismail juga beberapa kali meminta algojo menghentikan sementara karena tidak kuat menerima cambukan.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Sidak Puskesmas dan Sekolah, DPRK Abdya Temukan ASN Tidak di Tempat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 jam ago

Harga Emas Naik di Tengah Memanasnya Konflik Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas kembali menunjukkan kenaikan pada awal Maret 2026, seiring meningkatnya…

2 jam ago

Pasokan Minim, Harga Ayam Ras di Abdya Tembus Rp65 Ribu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam yang dijual di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.con, Banda Aceh | Aparat Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis…

23 jam ago

Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Waspadai Perubahan Jadwal Penerbangan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengeluarkan imbauan resmi terkait potensi…

23 jam ago

Meteran Air Dicuri, Perumdam Abdya Lapor Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago