Categories: NEWS

13 Pelanggar Syariat Islam Jalani Cambuk di Kejari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (27/11/2024).

Masing-masing terpidana yakni Nahyut Tanpizi, Kiki Parika, Yusrizal, Muhammad Ilham. DR, Ismail, Rahmad Ferdi, Muhammad Haikal, Syarwin, Herman Fauzianto, Zulfa Safutra, Parmadi, Muhammad Yunan dan Murliadi sert Manson yang merupakan kasus judi online (Judol). Sementara satu pasangan yang merupakan kasus Jarimah ikhtilat yakni Eli Marlinda dan Safrizal.

Dari 14 terpidana yang merupakan kasus judol, dua diantaranya yakni Murliadi dan Manson tidak dieksekusi cambuk dikarenakan berhalangan hadir. Sementara satu terpidana atas nama Muhammad Yunan mengalami tekanan darah tinggi sehingga tidak dieksekusi cambuk.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang menjelaskan bahwa seharusnya yang akan menjalani eksekusi cambuk sebanyak 16 orang.

Namun, sebut Fakhrul, dikarenakan dua terpidana atas nama Murliadi dan Manson yang mendapat hukuman cambuk sebanyak 12 kali berhalangan hadir, sementara terpidana Muhammad Yunan dengan putusan hukum 10 kali cambuk tidak dieksekusi karena mengalami tekanan darah tinggi setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis sehingga yang menjalani eksekusi cambuk hanya 13 orang.

“Sebayak 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk hari ini. Sementara tiga terpidana yang ditunda eksekusi cambuk, karena satu orang sakit, dan dua orang tidak hadir, sehingga eksekusinya akan kita lakukan nanti,” kata Fakhrul Rozi.

Fakhrul mengatakan, terpidana Nahyut Tanpizi, Kiki Parika dan Syarwin menjalin uqubat cambuk sebanyak 9 kali setelah dikurangi masa penahan yang telah dijalani oleh masing-masing terpidana.

Kemudian, lanjutnya, terpidana Yusrizal, Muhammad Ilham. DR, Rahmad Ferdi dan Muhammad Haikal dicambuk sebanyak 11 kali setelah dikurangi masa penahan.

Selanjutnya, tambahnya, terpidana Herman Fauzianto, Zulfa Safutra dan Parmadi menjalani uqubat cambuk sebanyak 11 kali dikurangi masa penahan yang dijalani terpidana.

“Sedangkan terpidana Ismail menjalani hukuman cambuk sebanyak 15 kali setelah dikurangi masa penahan yang dijalaninya. Sementara Eli Marlinda dan Safrizal yang merupakan terpidana kasus Jarimah Ikhtilat dihukum 22 kali cambuk setelah dikurangi masa penahan yang dijalani,” ujarnya.

Fakhrul Rozi berharap agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukuman cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

“Semoga ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana supaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” ungkapnya.

Pantauan Analisaaceh.com di lokasi, salah satu terpidana kasus jarimah ikhtilat, Eli Marlinda menangis histeris sejak awal hukuman dan berulang kali meminta algojo untuk menghentikan eksekusi atas permintaan Eli, yakni pada cambukan keempat, ke-10, ke-14, dan ke-17, sebelum akhirnya menjalani eksekusi hingga selesai pada cambukan ke-22.

Hal serupa juga dialami Safrizal, yang meminta jeda pada cambukan ke-18 dan ke-20 sebelum eksekusi dilanjutkan sampai selesai. Terpidana Ismail juga beberapa kali meminta algojo menghentikan sementara karena tidak kuat menerima cambukan.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Bupati Safaruddin Siagakan Tim dan Minta Masyarakat Abdya Waspada Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengimbau seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat…

13 jam ago

Dua Hari Tanpa Kabar, Warga Aceh di Perantauan Cemas Tak Bisa Hubungi Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sudah dua hari terakhir, sebagian warga Aceh yang tinggal di luar…

15 jam ago

Sembilan Tower Roboh, PLN Kirim Material via Hercules

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh terus melakukan percepatan pemulihan sistem…

15 jam ago

Gubernur Aceh Umumkan Status Darurat: “Kita Sudah Kewalahan”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) akhirnya menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi…

15 jam ago

WALHI Aceh Sebut Banjir di 10 Kabupaten sebagai Bencana Ekologis Akibat Kerusakan Terencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai rangkaian banjir yang melumpuhkan…

15 jam ago

Bupati Safaruddin: Program MBG Harus Manfaatkan Sumber Daya Lokal Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, secara resmi melaunching sekaligus memantau…

2 hari ago