Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

14 Pelaku Pungli di Banda Aceh Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 14 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Banda Aceh diboyong Polisi, satu diantaranya merupakan wanita.

Mereka yang ditangkap tersebut, 13 orang diantaranya merupakan juru parkir liar dan satu pengutip dana pada pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju pelabuhan penyeberangan Ferry Ulee Lheue.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pengamanan pelaku pungli tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“14 pelaku yang diamankan ini sebagian besar bukan warga dari Kecamatan Meuraxa, namun juga ada dari wilayah Aceh Besar,” tutur Kasatreskrim, Jum’at (18/6).

Ke 14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu wanita HY (45).

AKP Ryan menambahkan, para juru parkir liar ini memunggut biaya di lokasi parkir yang semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan, namun kesemuanya itu tidak memiliki surat keterangan dari instansi yang dimaksud.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 196 ribu,” kata AKP Ryan.

Kasat Reskrim menjelaskan, giat tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Sebelumnya Polisi telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan di gampong Ulee Lheue, dan sampai saat ini telah diamankan sebanyak 18 pelaku pungutan liar.

“Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat, jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian bila mengetahui kejadian ataupun menjadi korban dari para pelaku premanisme, laporkan dan tentunya akan kami tindak lanjuti,” harap AKP Ryan.

“Semua para pelaku yang ditertibkan tersebut, telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

210 Siswa Terdampak Banjir dan Longsor, Sekolah di Gayo Lues Tetap Dibuka

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Pemerintah Aceh memastikan proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Gayo Lues…

3 jam ago

BBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat

Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)…

3 jam ago

Miliki Ganja, Seorang Petani Asal Manggeng Abdya Ditangkap Polisi 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani berinisial MS (50) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten…

3 jam ago

Disdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah Korban Bencana Gratis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta…

1 hari ago

Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan…

1 hari ago

Dampak Bencana Tekan Ekonomi, Pertumbuhan Aceh 2025 Diproyeksi 3,50–4,40 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Aceh pada…

3 hari ago