Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Nur Afni Muliana. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, hingga akhir Juli 2025, sebanyak tujuh gampong telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Gampong, Zulfahmi menjelaskan bahwa dari tujuh Gampong tersebut, tiga gampong sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sementara tiga lainnya masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Tiga gampong yang sudah SP2D antara lain gampong Kuta Paya di Kecamatan Lembah Sabil, gampong Teladan Jaya di Kecamatan Babahrot, dan gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh,” kata Zulfahmi saat ditemui wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, sebut Zulfahmi, tiga gampong lain yaitu gampong Jeumpa Barat (Kecamatan Jeumpa), Meunasah Sukon (Lembah Sabil), dan Blang Panyang (Kuala Batee) masih menunggu proses pencairan di KPPN. Sedangkan satu gampong lainnya yakni gampong Lamkuta di Kecamatan Blangpidie, masih dalam proses administrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Prosesnya memang dimulai dari pengajuan di desa, selanjutnya berkas diverifikasi di kecamatan dan DPMP4, lalu diteruskan ke bagian keuangan Pemkab untuk diajukan ke KPPN,” terangnya.
Zulfahmi menyebutkan, pencairan dana desa saat ini langsung ditransfer dari KPPN ke rekening kas desa, tanpa melalui kas daerah. DPMP4 hanya menangani proses pemberkasan dan koordinasi teknis.
Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan bahwa hari ini terdapat tiga gampong yang juga mengajukan pencairan DD, yaitu Gampong Alue Sungai Pinang dan Kuta Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, serta Gampong Pulau Kayu di Kecamatan Susoh.
Namun demikian, tambahnya, dari total 152 gampong di Abdya, sebanyak 141 gampong belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap II. Sebagian besar masih dalam tahap penyusunan dan melengkapi administrasi di tingkat desa.
“Setelah administrasi lengkap, barulah dikirim ke kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi, lalu dilanjutkan ke DPMP4. Tentunya, proses pengajuan pencarian DD ini jangan terlalu lama karena waktu pelaksanaan anggaran di lapangan cukup terbatas,” ujarnya.
Zulfahmi juga menekankan bahwa meski tidak ada batas waktu resmi dalam pengajuan pencairan, namun secara normatif, proses pencairan diharapkan dapat selesai paling lambat bulan November. Hal ini untuk memastikan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal sebelum akhir tahun.
“Harapannya, seluruh desa dapat segera melengkapi dokumen dan mengajukan pencairan agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong,” pungkas Zulfahmi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dugaan penyalahgunaan dana Komite mencuat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Informasi Aceh (KIA) mencatat sebanyak 113 sengketa informasi publik telah…
Berdasarkan Cuaca.id, prakiraan cuaca di Depok hari ini akan didominasi oleh berawan dan hujan dengan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Meski telah 20 tahun hidup dalam suasana damai pascakonflik, Provinsi Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Suasana Gampong Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dalam…
Komentar