Categories: NEWS

141 Gampong di Abdya Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, hingga akhir Juli 2025, sebanyak tujuh gampong telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Gampong, Zulfahmi menjelaskan bahwa dari tujuh Gampong tersebut, tiga gampong sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sementara tiga lainnya masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Tiga gampong yang sudah SP2D antara lain gampong Kuta Paya di Kecamatan Lembah Sabil, gampong Teladan Jaya di Kecamatan Babahrot, dan gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh,” kata Zulfahmi saat ditemui wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, sebut Zulfahmi, tiga gampong lain yaitu gampong Jeumpa Barat (Kecamatan Jeumpa), Meunasah Sukon (Lembah Sabil), dan Blang Panyang (Kuala Batee) masih menunggu proses pencairan di KPPN. Sedangkan satu gampong lainnya yakni gampong Lamkuta di Kecamatan Blangpidie, masih dalam proses administrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Prosesnya memang dimulai dari pengajuan di desa, selanjutnya berkas diverifikasi di kecamatan dan DPMP4, lalu diteruskan ke bagian keuangan Pemkab untuk diajukan ke KPPN,” terangnya.

Zulfahmi menyebutkan, pencairan dana desa saat ini langsung ditransfer dari KPPN ke rekening kas desa, tanpa melalui kas daerah. DPMP4 hanya menangani proses pemberkasan dan koordinasi teknis.

Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan bahwa hari ini terdapat tiga gampong yang juga mengajukan pencairan DD, yaitu Gampong Alue Sungai Pinang dan Kuta Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, serta Gampong Pulau Kayu di Kecamatan Susoh.

Namun demikian, tambahnya, dari total 152 gampong di Abdya, sebanyak 141 gampong belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap II. Sebagian besar masih dalam tahap penyusunan dan melengkapi administrasi di tingkat desa.

“Setelah administrasi lengkap, barulah dikirim ke kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi, lalu dilanjutkan ke DPMP4. Tentunya, proses pengajuan pencarian DD ini jangan terlalu lama karena waktu pelaksanaan anggaran di lapangan cukup terbatas,” ujarnya.

Zulfahmi juga menekankan bahwa meski tidak ada batas waktu resmi dalam pengajuan pencairan, namun secara normatif, proses pencairan diharapkan dapat selesai paling lambat bulan November. Hal ini untuk memastikan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal sebelum akhir tahun.

“Harapannya, seluruh desa dapat segera melengkapi dokumen dan mengajukan pencairan agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong,” pungkas Zulfahmi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

18 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

18 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

18 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

21 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

21 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

21 jam ago