Categories: NEWS

141 Gampong di Abdya Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, hingga akhir Juli 2025, sebanyak tujuh gampong telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Gampong, Zulfahmi menjelaskan bahwa dari tujuh Gampong tersebut, tiga gampong sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sementara tiga lainnya masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Tiga gampong yang sudah SP2D antara lain gampong Kuta Paya di Kecamatan Lembah Sabil, gampong Teladan Jaya di Kecamatan Babahrot, dan gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh,” kata Zulfahmi saat ditemui wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, sebut Zulfahmi, tiga gampong lain yaitu gampong Jeumpa Barat (Kecamatan Jeumpa), Meunasah Sukon (Lembah Sabil), dan Blang Panyang (Kuala Batee) masih menunggu proses pencairan di KPPN. Sedangkan satu gampong lainnya yakni gampong Lamkuta di Kecamatan Blangpidie, masih dalam proses administrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Prosesnya memang dimulai dari pengajuan di desa, selanjutnya berkas diverifikasi di kecamatan dan DPMP4, lalu diteruskan ke bagian keuangan Pemkab untuk diajukan ke KPPN,” terangnya.

Zulfahmi menyebutkan, pencairan dana desa saat ini langsung ditransfer dari KPPN ke rekening kas desa, tanpa melalui kas daerah. DPMP4 hanya menangani proses pemberkasan dan koordinasi teknis.

Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan bahwa hari ini terdapat tiga gampong yang juga mengajukan pencairan DD, yaitu Gampong Alue Sungai Pinang dan Kuta Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, serta Gampong Pulau Kayu di Kecamatan Susoh.

Namun demikian, tambahnya, dari total 152 gampong di Abdya, sebanyak 141 gampong belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap II. Sebagian besar masih dalam tahap penyusunan dan melengkapi administrasi di tingkat desa.

“Setelah administrasi lengkap, barulah dikirim ke kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi, lalu dilanjutkan ke DPMP4. Tentunya, proses pengajuan pencarian DD ini jangan terlalu lama karena waktu pelaksanaan anggaran di lapangan cukup terbatas,” ujarnya.

Zulfahmi juga menekankan bahwa meski tidak ada batas waktu resmi dalam pengajuan pencairan, namun secara normatif, proses pencairan diharapkan dapat selesai paling lambat bulan November. Hal ini untuk memastikan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal sebelum akhir tahun.

“Harapannya, seluruh desa dapat segera melengkapi dokumen dan mengajukan pencairan agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong,” pungkas Zulfahmi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

15 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

15 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

23 jam ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago