15 Tahun Pisah dengan Istri, Seorang Ayah di Simeulue Tega Perkosa Anak Kandung

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan dan pemerkosaan anak kandung, Jum'at (4/11/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang warga Desa Ana’au Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue ditangkap Polisi lantaran tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial JD (60) ini mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena sudah pisah dengan istrinya selama 15 tahun.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kepada abangnya tentang peristiwa pencabulan yang dialaminya hingga kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kasus tersebut pertama kali terjadi sekitar tahun 2019, pada saat korban duduk di kelas 1 SMP dan dilakukan berulang kali hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Terakhir kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jum’at (4/11/2022).

AKBP Jatmiko menjelaskan, pelaku adalah ayah kandung korban yang selama ini tinggal serumah. Motif tersangka melakukan pencabulan karena tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya kurang lebih 15 tahun sehingga timbul hawa nafsu dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan penjara paling lama 200 bulan,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBanjir Rendam 10 Gampong di Langsa
Artikulli tjetërStand Dekranasda Diserbu Pengunjung, Bakri Siddiq: Peluang UMKM Lokal Go Nasional