Categories: NASIONALNEWS

16 Parpol Mendaftar di Sipol KPU, ini Daftarnya

Analisaaceh.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar di aplikasi Sistem Informasi partai politik (Sipol). Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya merupakan pendatang baru.

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan bahwa terdapat empat parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Presidential Threshold (PT), lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Ini daftar partai politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol,” ujar Idham dilansir Liputan6 pada Minggu (26/6/2022).

Adapun 16 parpol yang sudah memiliki akun Sipol KPU yaitu:

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa

Sebelumnya, KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jum’at (24/6/2022). Partai politik melalui akun yang dimilikinya dapat menginput datanya masing-masing baik profil, keanggotaan, kepengurusan hingga kantor parpol.

Dengan dibukanya akses Sipol pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.

“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Anggota KPU RI Idham Holik

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago