183 Napi Kelas IIB Blangpidie Dapat Remisi

Pj Bupati Abdya H. Darmansah didampingi Kalapas Ahmad Widodo saat memberikan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada dua orang narapidana, Rabu (17/8/2022). Foto: Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 183 narapidana (Napi) lapas Kelas IIB Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapat remisi umum di HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Ahmad Widodo menjelaskan bahwa dari 183 orang Napi yang mendapatkan remisi tersebut, 117 orang merupakan tindak pidana narkotika dan sebanyak 66 orang tindak pidana umum.

“Yang menerima remisi umum satu bulan sebanyak 30 orang, remisi umum dua bulan 31 orang dan remisi umum tiga bulan sebanyak 59 orang,” ungkapnya.

Baca Juga: 5.912 Narapidana di Aceh Dapat Remisi HUT RI ke-77

Lebih lanjut, kata Ahmad, yang mendapat remisi umum empat bulan berjumlah 29 orang, kemudian remisi umum lima bulan sebanyak 30 orang serta remisi umum enam bulan sebanyak 4 orang.

“Dari 268 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Blangpidie, sebanyak 28 orang tahanan dan 240 orang yang merupakan narapidana,” pungkasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Berikan Remisi kepada 168.916 Narapidana

Pantauan Analisaaceh.com, penyerahan Surat Keputusan Remisi (SKR) diserahkan secara simbolis oleh Pejabat (Pj) Bupati Abdya H. Darmansah didampingi Kalapas Ahmad Widodo kepada dua orang yakni Sudirman dan Afrizal Zikri usai upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak5.912 Narapidana di Aceh Dapat Remisi HUT RI ke-77
Artikulli tjetërBekuk Dua Pengedar Narkoba, Polres Lhokseumawe Amankan 1 Kg Sabu