tersangka yang diamankan, foto:ist
Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Keduanya adalah Z (46) yang menjabat Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (18/9/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen.
“Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli,” ujarnya.
Atas kasus ini, Z dan J dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan.
Jemmy menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi, khususnya di Aceh Besar,” katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar