tersangka yang diamankan, foto:ist
Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Keduanya adalah Z (46) yang menjabat Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (18/9/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen.
“Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli,” ujarnya.
Atas kasus ini, Z dan J dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan.
Jemmy menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi, khususnya di Aceh Besar,” katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikeluarkan dari daftar Keluarga Penerima…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dari RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun untuk operasional Koperasi Daerah Merah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Sekjend DPP Apkasindo Bidang Organisasi, Keanggotaan, Hukum dan Advokasi, Fadhli Ali,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Aceh terus meningkat.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut Safrudin…
Komentar