tersangka yang diamankan, foto:ist
Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Keduanya adalah Z (46) yang menjabat Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (18/9/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen.
“Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli,” ujarnya.
Atas kasus ini, Z dan J dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho untuk kepentingan penyidikan.
Jemmy menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi, khususnya di Aceh Besar,” katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ribuan hektar ahan sawah petani di Kecamatan Kuala Batee dan Jeumpa, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Drien Jalo Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Pardianto…
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kondisi jalur lintas Barat Selatan (Barsela) Aceh kian memprihatinkan dan membahayakan keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Aceh meningkat pada Desember 2025, meski beberapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebagian petani di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan panen…
Komentar