Categories: NEWS

2 Pejabat BGP Aceh Didakwa Korupsi Rp7 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh resmi didudukkan di kursi terdakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kedua pejabat tersebut yakni TW (49), selaku Kepala BGP Aceh, dan M (45), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BGP pada tahun 2022 hingga 2024.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi itu mengungkapkan, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,03 miliar.

JPU menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan,mengatakan bahwa JPU menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BGP pada tahun 2022 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan kedua pejabat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar,” ujarnya berdasarkan fakta persidangan.

Dalam uraian dakwaan, JPU menegaskan bahwa TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya, Tika Beut dan CBP Edukasi Mahasiswi di Hari Kartini

Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…

2 hari ago

Berkas Lengkap, Polda Aceh Limpahkan Dua Kasus Beasiswa ke JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…

2 hari ago

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…

2 hari ago

Semangat R.A. Kartini Bergema di Sabang: Perempuan Berkarya, Daerah Maju

Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…

2 hari ago

Wagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…

3 hari ago