Analisaaceh.com, Langsa | Polsek Sungai Raya berhasil meringkus dua pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial SM (21) dan DF (36) warga Gampong Labuhan Keude Sungai Raya, Kota Langsa. DF sendiri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat mengatakan, kedua pemuda tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu secara paket sedang.
“Keduanya ditangkap, pada hari Jum’at, (27/03) sekira pukul 18.00 WIB,” ujarnya pada Senin, (06/04/2020).
Iptu Kun menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Warung Bakso di Kecamatan Sungai Raya, Kab Aceh Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka inisial SM yang berusaha melarikan diri ke belakang warung, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dibuang oleh teman tersangka SM yang berinisial HB (DPO) di rerumputan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolsek, pada pukul 18.45 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka yang berinisial DF.
“Pada saat kita geledah di dalam kamar tersangka DF, ditemukan dalam sebuah lemari narkotika jenis sabu,” sebutnya
Dari tersangka SM, petugas berhasil mengamankan berang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 4,74 gram, 1 buah dompet kecil gantungan kunci warna Putih, 1 unit HP Samsung J2 Prime warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepmor Yamaha Vixion.
“Pada tersangka DF, ditemukan 4 bungkus campuran bahan sabu (mix) seberat 1100 gr, 4 buah kaca Pyrex, 3 buah mancis warna hijau, biru, ungu, 1 buah tutup Bong, 1 buah pipet, 4 buah sendok pipet, 1 buah kaca Pyrex ukuran dua liter dan 1 buah timbangan Warna Merah,” jelasnya Kun Hidayat.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.