Cara Login sensus.bps.go.id untuk Isi Formulir Pendaftaran Sensus Penduduk Online 2020

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk Online 2020.

Sensus Penduduk 2020 tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk Offline atau wawancara.

Sensus Penduduk Online dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang. Jadwal tersebut diperpanjang dari jadwal sebelumnya 31 Maret 2020.

Sementara Sensus Penduduk Offline atau wawancara sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2020, namun diundur menjadi tanggal 1-30 September 2020.

Perpanjang jadwal sensus penduduk online ini dikarenakan pandemic corona (covid-19) yang berstatus darurat sesuai SK Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020 tentang kondisi darurat Covid-19 hingga 29 Mei.

Pemerintah berharap kepada masyarakat yang belum melakukan Sensus penduduk 2020 agar dapat mengikuti sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Adapun cara mendaftar dan mengisi sensus penduduk secara online 2020 yaitu:

  1. Masuk ke website sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online (SPO) 2020
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik “Cek Keberadaan”Jika pertama kali melakukan akses pada SPO 2020
  4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password”
  5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik “Mulai Mengisi”
  7. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
  8. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
  9. Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  10. Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
  11. Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  12. Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
  13. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol “Kirim”
  14. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email.

BPS mengatakan, dalam daftar online Sensus Penduduk, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store ataupun Play Store yang mengatasnamakan BPS. BPS juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan situs web dan aplikasi ilegal tersebut.

“BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id,” tulis BPS lewat akun Twitter resminya.

Sebab, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus. bps.go.id. “Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya,” tulis BPS.

Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit.  

Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), Anda diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini. Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id. Anda dapat melakukan permintaan kode akses untuk Anda dan anggota keluarga Anda secara kolektif dalam satu email. Mohon sertakan keterangan hubungan dengan kepala keluarga untuk setiap nama.

Kerahasiaan data yang Anda berikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Komentar
Artikulli paraprak2 Pengedar Sabu Diringkus di Sungai Raya, Satu di Pelaku Berstatus PNS
Artikulli tjetërCara Mengisi Token Listrik Gratis dan Diskon PLN, Melalui Website layanan.pln.go.id dan WhatsApp