Sidang putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (05/02/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 3 tahun penjara atas korupsi pelaksanaan jalan di Kabupaten Aceh Timur.
Sidang terhadap pembacaan Putusan kedua terdakwa yang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay pada, Senin (05/02/2024).
Adapun vonis ini dijatuhkan atas kegiatan dan lanjutan pada Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat. Serta Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kecamatan Peureulak Barat.
Kedua terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur yaitu Khairul Umam dan Aziz ST.
Terdakwa Khairul Umam selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidiaritas.
“Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan,” putus Majelis Hakim.
Sedangkan, terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, pada fakta persidangan diputuskan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…
Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…
Komentar