2 Unit Kapal Trawl Ilegal Diamankan PSDKP Lampulo

Dua unit kapal trawl yang diamankan. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Lampulo mengamankan dua unit kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Direktur Jendral (Ditjen) PSDKP-KKP melalui Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghentian dan pemeriksaan dua unit kapal ikan Indonesia di perairan Aceh yang kemudian di adhoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Trawl dan berada di perairan Langsa dan Perairan Lhoksuemawe,” ujarnya Jum’at (26/5/2023)

Akhmadon menjelaskan untuk proses pemeriksaan terhadap KM. Surya Citra 25, GT 49 pada Rabu (24/5) sekira pukul 07.15 WIB pada posisi 04° 44,066′ N – 098° 09,022′ E, (<12 mil laut) perairan Langsa dengan jumlah ABK sebanyak 10 orang WNI.

“Pada pukul 20.20 WIB pada posisi 05° 15,430′ N – 097° 15,862′ E, (<12 mil laut) perairan Lhokseumawe kita lakukan pemeriksaan terhadap KM. Laot Jaya, GT. 18 dengan jumlah ABK 5 orang WNI dan kini semua awak kapal tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Lampulo,” paparnya.

Kedua unit kapal ikan Indonesia KII tersebut diduga melanggar ketentuan perundang undangan yaitu Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki Perijinan berusaha

“Secara tegas kami sampaikan bahwa akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakTwibbon Hari Lahir Pancasila 2023
Artikulli tjetër17 Unit Ruko Semi Permanen Hangus Terbakar di Baet Aceh Besar