Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang memiliki bakal pasangan calon (Bacalon) Perseorangan di Provinsi Aceh.
Adapun daerah ataupun kabupaten tersebut yakni Aceh Besar dengan 1 Paslon, Bener Meriah 2 Paslon, Sabang 1 paslon, Aceh Jaya 2 paslon, Lhokseumawe 1 Paslon.
Kota Langsa 1 paslon, Pidie 1 paslon, Gayo lues 1 paslon, Kota Subulussalam 1 Paslon, Aceh Tengah 1 bapaslon, Aceh Timur 1 bapaslon, Banda Aceh 2 paslon dan Aceh Selatan 1 paslon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bahwa untuk Provinsi Aceh sendiri tidak mempunyai bakal pasangan calon yang maju secara perorangan.
“Pasangan calon ini sudah menyerahkan berkas dukungan,” katanya Kamis (16/5/2024).
Untuk tahapan Selanjutnya KIP Kab/Kota yang ada Paslon perseorangan akan melakukan Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dari 13 sd 29 Mei 2024.