Categories: NEWSPendidikan

2021 Madrasah Gunakan Modul Baru PKB Guru, Ini Bedanya

Analisaaceh.com | Kementerian Agama tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Modul PKB ini akan digunakan mulai 2021.

Hal ini disampaikan Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq saat memberikan penjelasan kepada seluruh tim penyusun dan tim reviewer Modul PKB Guru MTs di Sidoarjo, Jumat (11/09). Kegiatan ini digelar sacara tatap muka dan dalam jaringan.

Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru MTs yang sedang disusun terdiri dari lima bidang kompetensi, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK (Bimbingan dan Konseling).

“Kelima bidang kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran (UP),” jelasnya.

“Dengan tersusunnya modul pembelajaran PKB bagi Guru MTs ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang luas bagi para guru untuk semakin termotivasi dalam meningkatkan kompetensinya,” sambungnya

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, modul PKB bagi Guru MTs disusun oleh Tim dan Reviewer yang terdiri dari para guru, widyaiswara, dosen serta pakar pendidikan terkait. Modul ini ditargetkan rampung pada 2020 ini setelah melalui tahapan penyusunan, reviu, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021.

Menurut Fahmi, ada perbedaan subtansi modul PKB Madrasah yang saat ini disusun. Pertama, materi Modul PKB Madrasah lebih berorientasi kepada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini mengedepankan computational thinking approach. 

“Ketiga, modul lebih aplikatif terhadap penilaian peserta didik dan memiliki integrasi dengan nilai-nilai keislaman atau berbasis pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.

Fahmi berharap, modul baru PKB guru madrasah ini mampu memberikan output yang positif dan membawa kemajuan bagi kualitas kompetensi guru di madrasah.

“Insya Allah seluruh modul PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik,” tandasnya.

Penyusunan modul PKB ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. (MF)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Residivis Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap Unit…

23 jam ago

Bawa 17,8 Kg Ganja, Mahasiswa Ditangkap di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang mahasiswa berinisial AN…

23 jam ago

Polisi Klarifikasi Dugaan Kasus di Warkop Muda Kopi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media online…

23 jam ago

Aniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petani berinisial AB (42) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala,…

2 hari ago

Tabrakan Tragis di Abdya, Pengemudi Becak Tewas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria bernama Rizki Wahyudi warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten…

2 hari ago

71 Pejabat dan 53 Kepsek Abdya Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli kembali melantik ratusan pejabat…

3 hari ago