Categories: NEWSPendidikan

2021 Madrasah Gunakan Modul Baru PKB Guru, Ini Bedanya

Analisaaceh.com | Kementerian Agama tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Modul PKB ini akan digunakan mulai 2021.

Hal ini disampaikan Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq saat memberikan penjelasan kepada seluruh tim penyusun dan tim reviewer Modul PKB Guru MTs di Sidoarjo, Jumat (11/09). Kegiatan ini digelar sacara tatap muka dan dalam jaringan.

Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru MTs yang sedang disusun terdiri dari lima bidang kompetensi, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK (Bimbingan dan Konseling).

“Kelima bidang kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran (UP),” jelasnya.

“Dengan tersusunnya modul pembelajaran PKB bagi Guru MTs ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang luas bagi para guru untuk semakin termotivasi dalam meningkatkan kompetensinya,” sambungnya

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, modul PKB bagi Guru MTs disusun oleh Tim dan Reviewer yang terdiri dari para guru, widyaiswara, dosen serta pakar pendidikan terkait. Modul ini ditargetkan rampung pada 2020 ini setelah melalui tahapan penyusunan, reviu, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021.

Menurut Fahmi, ada perbedaan subtansi modul PKB Madrasah yang saat ini disusun. Pertama, materi Modul PKB Madrasah lebih berorientasi kepada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini mengedepankan computational thinking approach. 

“Ketiga, modul lebih aplikatif terhadap penilaian peserta didik dan memiliki integrasi dengan nilai-nilai keislaman atau berbasis pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.

Fahmi berharap, modul baru PKB guru madrasah ini mampu memberikan output yang positif dan membawa kemajuan bagi kualitas kompetensi guru di madrasah.

“Insya Allah seluruh modul PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik,” tandasnya.

Penyusunan modul PKB ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. (MF)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Safaruddin Santuni 1.794 Anak Yatim se-Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menyantuni sebanyak 1.794 anak…

16 jam ago

Mulai Hari Ini, Jembatan Kuta Blang Kembali Dibuka, Kapasitas Maksimal 30 Ton

Analisaaceh.com, Bireuen | Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, kembali dapat dilalui…

16 jam ago

USK Siapkan Pembebasan UKT bagi Mahasiswa Korban Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan, menyatakan bahwa…

2 hari ago

21 Tahun Tsunami Aceh, Bupati Safaruddin Ajak Bangkit Bersama

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar peringatan tsunami Aceh ke-21…

2 hari ago

Ziarah Di Makam Tanpa Nama, Doa Keluarga Korban Tsunami Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Angin laut berembus pelan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Di…

2 hari ago

Ribuan Masyarakat Aceh Doa Bersama Peringati 21 Tahun Tsunami dan Bencana Banjir-Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ribuan masyarakat Aceh mengikuti doa bersama dalam rangka memperingati 21 tahun…

2 hari ago