Categories: NEWSPendidikan

2021 Madrasah Gunakan Modul Baru PKB Guru, Ini Bedanya

Analisaaceh.com | Kementerian Agama tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Modul PKB ini akan digunakan mulai 2021.

Hal ini disampaikan Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq saat memberikan penjelasan kepada seluruh tim penyusun dan tim reviewer Modul PKB Guru MTs di Sidoarjo, Jumat (11/09). Kegiatan ini digelar sacara tatap muka dan dalam jaringan.

Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru MTs yang sedang disusun terdiri dari lima bidang kompetensi, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK (Bimbingan dan Konseling).

“Kelima bidang kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran (UP),” jelasnya.

“Dengan tersusunnya modul pembelajaran PKB bagi Guru MTs ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang luas bagi para guru untuk semakin termotivasi dalam meningkatkan kompetensinya,” sambungnya

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, modul PKB bagi Guru MTs disusun oleh Tim dan Reviewer yang terdiri dari para guru, widyaiswara, dosen serta pakar pendidikan terkait. Modul ini ditargetkan rampung pada 2020 ini setelah melalui tahapan penyusunan, reviu, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021.

Menurut Fahmi, ada perbedaan subtansi modul PKB Madrasah yang saat ini disusun. Pertama, materi Modul PKB Madrasah lebih berorientasi kepada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini mengedepankan computational thinking approach. 

“Ketiga, modul lebih aplikatif terhadap penilaian peserta didik dan memiliki integrasi dengan nilai-nilai keislaman atau berbasis pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.

Fahmi berharap, modul baru PKB guru madrasah ini mampu memberikan output yang positif dan membawa kemajuan bagi kualitas kompetensi guru di madrasah.

“Insya Allah seluruh modul PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik,” tandasnya.

Penyusunan modul PKB ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. (MF)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pengurus KONI Abdya 2026–2030 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2026–2030…

5 jam ago

Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong Cot Ba’u

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak…

5 jam ago

BPS Aceh Laksanakan SE 2026 Mei–Juli

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh akan melaksanakan Sensus Ekonomi (SE)…

5 jam ago

Kemenag Aceh Prediksi Ramadan 19 Februari

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh memprediksi awal Ramadan…

6 jam ago

Perkuat Riset dan Pengabdian, FT Unimal Teken Kerja Sama dengan Yayasan Transdi

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalin kerja sama dengan Yayasan Transformasi Digital…

7 jam ago

Akmal Al-Qarasie Nahkodai BPC HIPMI Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Akmal Al-Qarasie M.Sos resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pengurus Cabang…

1 hari ago