Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sebanyak 22 item aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa gedung perkantoran dan tanah akan segera ‘dihibahkan’ kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dalam penyerahan aset yang melibatkan Pemerintah Aceh itu, Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe menyepakati mekanisme pembayaran.
“Sudah. Saya sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemko Lhokseumawe di ruang Asisten I Setdaprov Aceh di Banda Aceh sekitar 3 bulan lalu. Dari Kota Lhokseumawe langsung dihadiri oleh Wali Kota Suaidi Yahya dan Sekda” kata Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf kepada awak media di lapangan Landeng Lhoksukon, Kamis (20/2/20).
Fauzi Yusuf menjelaskan, sebanyak 22 aset milik Pemkab Aceh Utara akan dilepas kepada Pemko Lhokseumawe pada tahun ini. Langkah ini dia sebut sebagai bagian dari agenda besar yakni pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon, setelah Kota Lhokseumawe dimekarkan pada 2001 lalu.
Terkait mekanisme pembayaran aset disepakati akan dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Harga yang ditaksir oleh tim dari Pemprov Aceh terhadap 22 item tersebut akan dibayar secara patungan atau subsidi.
“Aset sudah kita lepas, tinggal menunggu tim ini dari provinsi turun ke daerah untuk mengkalkulasi nilai aset. Nanti berapa harganya akan disubsidi 40 persennya oleh pemerintah Aceh, 30 persen oleh Pemko Lhokseumawe dan 30 persen berbentuk hibah oleh Pemkab Aceh Utara” terang Fauzi.
Ia merincikan beberapa aset yang akan diserahkan ke Pemko Lhokseumawe seperti kantor BAPPEDA yang berada di jalan Samudera Lancang Garam dan Gedung DPRK di jalan Mayjen Nyak Adam Kamil atau sebelah pendopo Wali Kota Lhokseumawe serta beberapa gedung perkantoran lainnya.
Sementara kantor Bupati dan pendopo Bupati Aceh Utara tidak dihibahkan, melainkan akan dialihfungsikan oleh Pemkab Aceh Utara untuk kepentingan bisnis.
Editor : Nafrizal