Analisaaceh.com | Sejumlah korban tragedi Simpang KKA dan penggiat sosial, mendatangi Tugu Tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara pada Selasa (3/5/2022).
Aksi mengenang 23 Tahun Tragedi Simpang KKA tersebut digelar oleh Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) dan didukung oleh Persatuan Pemuda Simpang KKA dan Lembagak ElMansur Peduli.
Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala mengatakan, mengenang peristiwa tersebut teramat penting untuk melawan lupa sekaligus menggambarkan sikap Pemerintah yang terus ingkar untuk memenuhi keadilan bagi korban dan keluarga korban.
“Tentunya kondisi ini meninggalkan luka traumatis yang mendalam pada diri korban dan semakin mempertebal rasa ketidak percayaan korban terhadap Pemerintah,” ujarnya.
Murtala menjelaskan, pada 26 Juni 2016 lalu Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan projustisia dan menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Namun sayangnya, Kejaksaan Agung sampai detik ini belum membentuk tim penyelidikan guna menindak lanjuti laporan Komnas HAM, guna penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Masih segar dalam ingatan saya, pada masa kampanye Pilpres tahun 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas,” ungkapnya.
Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi misi dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita. Salah satu poin penting dalam prioritas Nawa Cita, Joko Widodo berjanji akan menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Saya selaku korban sekaligus Koordinator FK3T-SP.KKA menilai arah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tangan rezim Presiden Jokowi sama sekali tidak jelas dan cenderung gelap,” katanya.
Padahal, kata Murtala, Presiden Joko Widodo telah menjabat sebagai kepala negara dua periode bahkan masa jabatan sebagai kepala negara hampir berakhir, namun tidak ada satu kasus pun yang terealisasi.
Sementara itu, Direktur Lembaga ElMansur Peduli, Elmansur menambahkan, Tragedi Simpang KKA tersebut merupakan sejarah yang tidak bisa untuk dilupakan. Ia berharap kejadian itu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Saya selaku ketua Umum Lembaga ElMansur ikut berduka atas kejadian tersebut, semoga para syuhada di tragedi ini mendapat rahmat dari Allah SWT. Kami juga menyampaikan dan berharap agar kejadian ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah, sehingga korban dan keluarga korban tidak merasa ditinggalkan terutama terkait dengan kesehatan, pendidikan anak-anak mereka dan juga pemberdayaan ekonomi mereka, sehingga korban dan keluarga korban merasa diperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Pemuda Simpang KKA, Saiful Ramadhan mengaku mendukung penuh kegiatan itu. Bahkan pihaknya juga telah menyiapkan tempat untuk menggelar doa bersama bagi para syuhada yang menjadi korban dalam tragedi berdarah tersebut.
“Sebagai generasi muda yang haus akan sejarah kami sangat mendukung acara ini, dan saling membantu bahu membahu guna menyukseskan serangkian acara peringatan Tragedi Simpang KKA yang saban tahun di kenang. Kami para pemuda dan masyarakat di dusun Simpang KKA dalam acara Mengenang 23 Tahun Tragedi Simpang KKA juga telah mempersiapkan tempat untuk do’a bersama yang akan dilaksanakan setelah shalat Isya,” ungkapnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar