Categories: NAGAN RAYANEWS

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk di Nagan Raya, Sabu dan Ganja Turut Diamankan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk tiga pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/5/2020).

Ketiga tersangka yakni berinisal B (26) warga Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, AM (45) warga Gampong Kuta Padang, Kecamtan Suka Makmue, dan SR (26) warga Gampong Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. melalui Kasatnarkoba AKP Zaflaini, S.H mengatakan, penagkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Resnarkoba beserta tim opsnal langsung menuju ke Gampong Ujong Pasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di rumah tersangka B sekitar pukul 10.00 Wib, petugas melihat tersangka sedang tertidur di dalam kamar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0.41 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna mild warna putih, 1 unit HP merek samsung warna gold, 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan, 1 buah korek api, 1 buah timbangan merek constant, 1 unit Hp Samsung warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna Hitam.

“Tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari tersangka AM,” ujar AKP Zaflaini.

Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AM di rumahnya di Gampong Kuta Padang Kecamatan Suka Makmue.

Dari hasil pengembangan lagi, kata Kasat, pihaknya menemukan satu pelaku lainnya yakn SR (26). Petugas langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Suak Bilie.

“Petugas langsung mengamankan terlapor yang sedang tertidur,” terangnya.

Dari penangkapan SR, petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa 18 ranting narkotika jenis ganja kering dengan berat lebih kurang 5,85 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat 1,39 gram, 1 unit Handphone merk Oppo A3S warna hitam dan 1 buah kotak Handphone Oppo A3S.

“Ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dan petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zaflaini.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

8 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

8 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

8 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

8 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

8 jam ago

Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, yang…

8 jam ago