Categories: NAGAN RAYANEWS

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk di Nagan Raya, Sabu dan Ganja Turut Diamankan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk tiga pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/5/2020).

Ketiga tersangka yakni berinisal B (26) warga Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, AM (45) warga Gampong Kuta Padang, Kecamtan Suka Makmue, dan SR (26) warga Gampong Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. melalui Kasatnarkoba AKP Zaflaini, S.H mengatakan, penagkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Resnarkoba beserta tim opsnal langsung menuju ke Gampong Ujong Pasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di rumah tersangka B sekitar pukul 10.00 Wib, petugas melihat tersangka sedang tertidur di dalam kamar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0.41 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna mild warna putih, 1 unit HP merek samsung warna gold, 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan, 1 buah korek api, 1 buah timbangan merek constant, 1 unit Hp Samsung warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna Hitam.

“Tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari tersangka AM,” ujar AKP Zaflaini.

Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AM di rumahnya di Gampong Kuta Padang Kecamatan Suka Makmue.

Dari hasil pengembangan lagi, kata Kasat, pihaknya menemukan satu pelaku lainnya yakn SR (26). Petugas langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Suak Bilie.

“Petugas langsung mengamankan terlapor yang sedang tertidur,” terangnya.

Dari penangkapan SR, petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa 18 ranting narkotika jenis ganja kering dengan berat lebih kurang 5,85 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat 1,39 gram, 1 unit Handphone merk Oppo A3S warna hitam dan 1 buah kotak Handphone Oppo A3S.

“Ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dan petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zaflaini.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

2 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

2 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

2 jam ago

ARA Ultimatum DPRA Gelar RDPU Soal Tuntutan Aksi 1 September

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aliansi Rakyat Aceh (ARA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera…

2 jam ago

BPOM Aceh Bongkar Rahasia Aman Pilih Produk Kosmetik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh kembali mengingatkan masyarakat…

5 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Kasat Reskrim Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

3 hari ago