Categories: NEWS

3 Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Bui

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional Aceh Tengah divonis hukuman 1 tahun penjara.

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim ketua, Hakim Hamzah Sulaiman didampingi Ani Hartati dan R. Daddy di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Adapun terdakwa yakni Samsul Bahri Kasem  selaku Direktur Utama PT. Samson Brata Karya, Hamdan selaku peminjam perusahaan PT. Samson Brata Karya. Terdakwa Ir. Kamal Bahagia, selaku Konsultan Pengawas CV. Erka Engineering Consultan.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para terdakwa selama penjara 1 tahun, dan membebankan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara,” putus majelis hakim.

Serta uang Pengganti Samsul Bahri Kasem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta, terdakwa Hamdan Rp 200 juta dan Kamal Bahagia Rp 64 juta.

Sebelumnya kedua terdakwa yaitu dr. Sukri Maha yaitu Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tengah.

selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dijatuhkan hukuman dengan penjara 1 tahun membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Diketahui, BPKP perwakilan aceh juga ikut menghitung runtuhan Gedung yang di kerjakan pada tahun 2019 dan tahun 2022 dengan jumlah kerugian Rp1.174.551.284,70

Terdakwa dikenakan pasal dengan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas putusan ini pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum menyatakan penerima dan tidak mengajukan kasasi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

17 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

17 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

17 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

1 hari ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago