Proses pelimpahan tersangka ke JPU. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (31/1/2024).
Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah mengatakan bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II ini, sebesar dengan total Pagu Anggaran Rp5.600.000.000.
“Tersangka tersebut atas nama Emi Sukma, tersangka Muhammad Zaini, dan Sadaruddin kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga berkas perkara lengka, dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada tanggal 30 Januari 2024.
“Selanjutnya setelah serah terima ini dilakukan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum,” katanya.
Dan terhadap ketiga tersangka juga dilakukan penahan lanjutan mulai tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelum perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.651.761.745. Sebagaimana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat Aceh.
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus terbakarnya…
Komentar