Categories: NEWS

3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis (1/5) dini hari.

Ketiganya berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26) yang bertugas menjemput PSK ke lokasi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring di wilayah setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Setiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi.

Lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

“Tersangka MS, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRK Abdya Janji Bangun Kubah Mushola

Analisaaceeh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

58 menit ago

Solusi Bangun Andalas Santuni 200 Anak Yatim di Aceh Besar

Aceh Besar, Analisaaceh.com | PT Solusi Bangun Andalas menyalurkan santunan kepada 200 anak yatim di…

15 jam ago

Pengendara Resah, Jalan Barsela Jadi Tempat Ternak Berkeliaran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengguna jalan yang melintasi jalur Lintas Barat Selatan (Barsela) Aceh mengeluhkan maraknya…

16 jam ago

Korupsi Pabrik Es Abdya, Dua Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan,…

16 jam ago

Jelang Lebaran, Kemenkes Waspadai Lonjakan Kasus Campak

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang…

16 jam ago

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Dorong UMKM Bangkit

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggelar program Pasar 1001…

16 jam ago