Categories: NEWS

3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis (1/5) dini hari.

Ketiganya berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26) yang bertugas menjemput PSK ke lokasi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring di wilayah setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Setiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi.

Lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

“Tersangka MS, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Teungku Jamaica Masuk Radar Wamen BUMN, Aceh Siap Tancap Gas di Pusat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nama Syardani M. Syarif, atau yang lebih dikenal sebagai Teungku Jamaica,…

3 jam ago

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda…

5 jam ago

Jalan Rusak Hambat Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Pantai Bali Abdya, Warga Minta Perbaikan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Akses jalan menuju objek wisata Pantai Bali di Gampong Ladang, Kecamatan Susoh,…

5 jam ago

Lantik Pengurus IOF Aceh 2025–2029, Pemerintah Dorong Sinergi Off-Road untuk Wisata dan Kemanusiaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ahmad Heqal Asri sebagai ketua Off-Road Federation (IOF) Aceh periode 2025–2029,…

12 jam ago

Harga Nilam Tak Stabil, Petani Abdya Harap Solusi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Budidaya tanaman nilam dinilai menjanjikan dan mudah dilakukan oleh petani di Aceh…

1 hari ago

Asisten III Setdakab Abdya: Mahasiswa Harus Jadi Pelopor Lawan Kekerasan Seksual

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan…

1 hari ago