Categories: NEWS

Warga dan Mahasiswa Demo PT LKT soal Limbah Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat bersama mahasiswa lintas organisasi menggelar unjuk rasa ke PT Lauser Karya Tambang (LKT) di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025), untuk memprotes dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang biji besi.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisi tuntutan dan kecaman terhadap perusahaan yang dinilai telah mencemari sungai, merusak lingkungan, serta merugikan warga sekitar, khususnya Gampong Rukon Damee.

Tak hanya itu, masyarakat dan mahasiswa dibawah koordinator Rahmat Maulana juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara guna menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari perusahaan itu.

Kemudian, para demonstran juga meminta atau menuntut kepada perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Gampong yang selama ini tinggal di sekitaran lokasi perusahaan PT LKT beroperasi, salah satunya Gampong Rukon Damee.

Adapun tuntutan para demontrasi itu disampaikan melalui butir poin yang mencakup 10 tuntutan diantaranya pada poin satu perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai.

Sebab, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Kemudian pada poin kedua, para unjuk rasa juga meminta perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu.

Selanjutnya, pada poin ketiga, perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.

Kemudian di poin keempat, para demonstran juga meminta kepada perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT.

Pada poin kelima, jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional PT harus diperbaiki seperti semula dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.

Poin keenam, perusahaan wajib memperkerjakan warga desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.

Sedangkan dalam poin ketujuh, perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Gampong Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud.

Selanjutnya poin kedelapan, para demontrasi meminta agar perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga gampong Rumom Damee.

Kemudian, pada poin sembilan para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya.

Secara umum, lanjut poin sembilan, demonstran meminta pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibanding dengan regulasi nasional.

Tuntutan terkahir yaitu pada poin 10, para peserta unjuk rasa meminta agara perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukon Damee.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago