Categories: NEWS

3 Tersangka Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Polresta Banda Aceh tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus robohnya bangunan tombak layar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh yang mengakibatkan belasan murid luka-luka.

Ketiganya yakni NR (48) selaku kepala sekolah, MDM (50) Ketua Komite sekolah dan IS (60) yang mencarikan pekerja dalam pembangunan gedung tersebut.

Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka ini lantaran mereka bersifat kooperatif.

“Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif,” ujar Kompol Ryan kepada Analisaaceh.com, Selasa (20/9).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

Penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas tahap pertama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam roboh pada Kamis (11/8/2022) sore dan mengakibatkan 13 orang mengalami luka-luka hingga luka berat di bagian kepala.

Mereka yang menjadi korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu masyarakat yang menolong para korban.

Baca Juga: Kasus Robohnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Kompol Ryan mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara. NR merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” tutup Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago