Analisaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 38 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil verifikasi administrasi. Sementara 4 bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Divisi Teknis, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, penetapan tersebut merupakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
“Jadi tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD yang dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023,” ujar Munawarsyah, Senin (6/2/2023).
Adapun 38 Bakal Calon DPD yang berstatus MS yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Abdul Hadi Bang Joni, Bukhari MY, S.SOS, Darwati A. Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez,.Helmi Hasan, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, M. Adam.
Kemudian M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nazir Adam, SE,.MM, Nazar, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.
Sementara 4 bakal calon anggota DPD yang TMS adalah Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali.