Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 412 ekor hewan ternak sapi dan kerbau akan disembelih pada hari meugang Ramadhan 1447 Hijriah, yang dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.
“Perkiraan kita, ketersediaan hewan ternak meugang Ramadhan ini mencapai 412 ekor, yang tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya,” kata Kepala Dinas Pertanian Abdya, Hendri Yadi, Kamis (12/2/2026).
Hendri menjelaskan bahwa dari 412 ekor hewan meugang tersebut terdiri dari 125 ekor sapi jantan, dan 19 ekor sapi betina tidak produktif.
“Sisanya 238 kerbau jantan dan 30 kerbau betina tidak produktif. Jumlah ini bisa saja bertambah atau berkurang, karena ini masih perkiraan,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebut Hendri, untuk hewan ternak yang akan disembelih itu akan dilakukan pengecekan kesehatan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Hewan yang akan disembelih itu harus memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak dari Dinas Pertanian,” terang Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Abdya telah menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Penetapan hari meugang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Dr. Safaruddin Nomor 400.8/35, yang ditujukan kepada seluruh Camat pada sembilan kecamatan dalam wilayah tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan hari meugang berlangsung pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.
Selain mengatur waktu pelaksanaan meugang, surat edaran tersebut juga menetapkan lokasi resmi penyembelihan hewan meugang di wilayah Abdya.
Penetapan lokasi ini bertujuan untuk memastikan proses penyembelihan agar terkontrol, higienis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Adapun lima titik penyembelihan yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni di Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee,
Selanjutnya, pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.
Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta mencegah penumpukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
Pedagang juga diwajibkan memastikan hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian Kabupaten Abdya.
Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra, Kamis (12/2/2026) mengatakan, surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan para camat.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Darmawan.




