47 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Dapat Remisi Kemerdekaan

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Sigli | 47 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Sigli mendapat remisi di hari peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

Remisi kemerdekaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, ST pada Senin (17/8/2020). Para warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Dalam sambutannya, Fadhlullah TM Daud, ST mengatakan, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 adalah puncak dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Remisi tersebut merupakan menjadi bagian yang penting bagi seluruh warga binaan.

Disebutkan bahwa berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI NO 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana berdasarkan penilaian pihak Lapas.

“Hari Kemerdekaan ini harus disyukuri oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan, sebab hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, warga binaan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana menurut ketentuan yang berlaku,” ungkap Fadhlullah.

Melalui pemberian remisi tersebut diharapkan kepada seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum, sebagai bentuk tanggung jawab kepada kepada Allah SWT, negara, serta sesama manusia.

“Pemerintah Kabupaten Pidie memberikan apresiasi terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” pungkas Wabup.

Komentar
Artikulli paraprakCuri AC Milik Rumdis Pengadilan Tinggi Aceh, Markus Diringkus
Artikulli tjetërJambret Tas Gucci PNS, Dua Warga Pijay Dibekuk