Jambret Tas Gucci PNS, Dua Warga Pijay Dibekuk

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Meureudu | Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berhasil meringkus dua pelaku terduga penjambretan sebuah tas Gucci seorang PNS di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Ulim Kabupaten setempat, Senin (17/8/2020).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MY (50) warga Kecamatan Ulim dan FZ (50) warga Kecamatan Jangka Buya. Keduanya ditangkap pada Minggu (26/8) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, peristiwa itu menimpa Saudah (53) warga Kecamatan Meurah Dua pada Jum’at (7/8). Saat itu korban bersama kakaknya pulang dari kecamatan Ule Gle melalui jalan lintas Medan – Banda Aceh. Sesampainya di kecamatan Ulim, tepatnya depan MAN 1 Ulim tiba – tiba korban dijambret oleh pelaku.

“Pada saat itu sekira pukul 16.45 WIB korban ditepuk pundaknya oleh seorang laki-laki dan langsung mengambil tas yang korban letakan di tengah sepeda motor tepatnya di bawah kaki korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak.

Dalam tas korban merk Gucci tersebut, sambung Kasat Reskrim, terdapat emas murni seberat 4 gram, dua Hp Merk Oppo F7 dan Nokia Lcd, uang Rp. 2,5 juta dan sejumlah surat berharga lainnya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ulim. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diback up Sat Reskrim Polres Pijay kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Keduanya ditangkap pada Minggu (26/8) pukul 18.00 WIB. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp20 juta,” pungkas Iptu Dedy.

Komentar
Artikulli paraprak47 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Dapat Remisi Kemerdekaan
Artikulli tjetërBertambah 168, Kasus Covid-19 di Aceh Tembus Seribu Lebih