Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 5.226 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Langsa dimusnahkan pada Selasa (21/5/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari periode bulan Februari sampai dengan April 2024.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang pria,” kata Kapolres.
Dijelaskan, dari hasil pengungkapan asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai. Jika 5.226 gram dikalikan 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa sudah terselamatkan.
“Untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati”, pungkas Kapolres.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar