Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 55 dari 81 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah sepakat dengan menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi yang akan diajukan tehadap Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
“Sepanjang beberapa pekan terakhir proses tanda tangan ini terus bergulir, tadi masing-masing anggota fraksi partai politik yang ada di DPR Aceh sampai saat penyerahan dari kami ke pimpinan fraksi tadi itu sudah mencapai 55 orang anggota DPR yang menandatangani,” kata salah satu inisiator usulan penggunaan hak interpelasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, di ruang rapat Komisi V DPRA, Senin (7/9/2020).
Anggota DPRA fraksi Partai Aceh itu mengatakan, 55 orang yang sudah menandatangani usulan tersebut tidak semua berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR Aceh. Yakni minus Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP.
“Kalau sembilan tentu tidak, tapi fraksi yang menyutujui terkait dengan penggunaan hak interpelasi itu sudah dilakukan proses tanda tangan dari masing-masing anggota, minus Demokrat dan PPP. Kemudian yang dari PKB-PDA ada satu orang, tapi belum bisa kami sebutkan siapa,” kata Iskandar.
Baca Juga: Penyerahan Usulan Hak Interpelasi Anggota DPRA Ditunda
Kemudian, terkait draft usulan yang diserahkan kepada ketua fraksi masing-masing, tidak langsung kepada ketua DPRA, menurutnya karena harus direvisi kembali dan butuh penyempurnaan terhadap usulan-usulan yang masih terdapat kekurangan.
“Karena disinikan kita bernaung di bawah fraksi tentu apa yang harus diharapkan sebuah kesempurnaan dari fraksi dibutuhkan penyempurnaan-penyempurnaan. Bahwa draft yang sudah kita usulkan masih terdapat kekurangan-kekurangan jadi harus diperbaiki, jadi apabila ada kekurangan maka akan ditambah masing-masing oleh lintas fraksi yang ada,” jelas Iskandar.
Sambung Iskandar, tentang interpelasi tersebut ialah merupakan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan oleh lembaga DPRA terkait dengan kebijakan strategis Plt. Gubernur Aceh yang berdampak pada masyarakat umum, dimana tentunya dalam kebijakan itu dinilai terdapat sejumlah persoalan-persoalan atau pelanggaran-pelanggaran kebijakan.
“Item tentang apa yang akan kami tanyakan tentu ada beberapa pertanyaan yang selama ini menjadi persoalan publik di Aceh terkait dengan kebijakan Saudara Plt Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, Iskandar menjelaskan, usulan interpelasi tersebut juga dilakukan bukan karena faktor tidak hadirnya Plt Gubernur dalam rapat-rapat sidang paripurna atau rapat-rapat panggilan lainya. Tetapi karena menyangkut dengan kebijakan-kebijakan yang diakukan Plt Gubernur yang berdampak secara menyeluruh kepada masyarakat Aceh.
“Tentunya kita menemukan kejanggalan-kejanggalan sehingga waktu itu perlu kita panggil untuk dimintai keterangan, tapi karena tidak pernah hadir tidak pernah datang jadi persoalan ini harus menjadi bola liar di tengah masyarakat, tentu kami wakil daripada masyarakat perlu mengetahui secara jelas dan terperinci terkait dengan kebijakan-kebijakan apa saja yang telah beliau lakukan dan kenapa kebijakan itu beliau lakukan,” tegas Iskandar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, draft usulan interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah batal diserahkan kepada pimpinan DPR Aceh. Seharusnya, penyerahan draft tersebut dijadwalkan pada Senin (7/9) pukul 10:00 WIB.