Categories: ACEH SELATANHukumNEWS

6 Pelaku Pencuri Kerbau di Lintas Barsela Diamankan Polres Aceh Selatan, 7 Masih DPO

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Sebanyak enam pelaku pencurian ternak kerbau di wilayah Barat Selatan Aceh diamankan Polres Aceh Selatan.

Keenam pelaku, yakni SD (36) warga Gampong Jawa, Baiturrahman Kota Banda Aceh, DL (42) warga Gampong Kuta Trieng, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, SF (50) Gampong Pulau Kayu, Susoh, Abdya.

Selanjutanya, YM (42) warga Gampong Paya Laba, Kluet Timur, Aceh Selatan, TF (38) warga Gampong Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat dan ID (39) warga Gampong Jojo, Mutiara Timur, Aceh Pidie.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2019) mengatakan, para pelaku mencuri ternak kerbau sebanyak 81 ekor. Sementara di Kabupaten Aceh, mereka telah mencuri sebanyak 24 ekor.

“Mereka melakukan aksinya menggunakan Mobil Pick Up Mitsubishi TS 1,5 warna hitam milik tersangka SF,” kata AKBP Dedy Sadsono.

Kepolres menjelasakan, aksinya itu dijalankan pada tengah malam, sekira pukul 03.00 WIB. Setelah dicuri, hewan ternak tersebut kemudian dijual kepada penadah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat dan Pidie.

“Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Mereka menjual dengan harga mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, mereka sering melancarkan aksinya di beberapa Kabupaten dalam wilayah Barat Selatan Aceh, meliputi Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

“Untuk Aceh Selatan, mereka sering melakukan di Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara, Kluet Selatan, Kluet Timur dan Trumon,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, di Mapolres Nagan Raya saat ini juga sudah diamankan dua pelaku yakni PN (40) warga Meulaboh, Aceh Barat dan seorang penadah YW (40) warga Nagan Raya.

“Dan masih terdapat tujuh orang DPO lainnya,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka yang hanya mengingat 15 lokasi aksinya, bahwa tempat yang sudah mereka lakukan pencurian ternak kerbau yaitu, Gampong Alue Lhok, Kec. Meukek sebanyak 7 ekor, Gampong Alue Kliet, Kec. Sawang sebanyak 1 ekor, Gampong Lhok Jamin, Kec. Bakongan Timur sebanyak 2 ekor.

Selanjutnya Gampong Jamboe Manyang Kec. Kluet Utara, Gampong Pasie Lembang Kec. Kluet Selatan, Gampong Seubadeh Kec. Bakongan Timur, Gampong Buloh Seuma Kec. Trumon, dan Gampong Gadang Kec. Samadua yang masing-masing 1 ekor ternak kerbau.

Setelah dijual, para pelaku menggunakan hasil jualan itu untuk membayar kredit 1 unit mobil, membeli kulkas, sepeda motor, becak, membuat kolam ikan, kandang ternak kerbau dan pagar rumah.

“Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 1e sampai 5e KUHPidana dengan hukuman pencara selama sembilan tahun,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago