Analisaaceh.com, Blangpidie | Getah Pinus ilegal sebanyak 6 ton yang diamankan Polisi di Jalan Trangon KM 5, Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Abdya pada Senin (25/4) dini hari, ternyata dibawa dari Desa Bukut Kecamatan Terangun, Gayo Lues.
Getah Pinus tersebut dibeli dengan harga Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram yang kemudian rencananya akan dijual di Tekengon, Aceh Tengah.
Baca:Â Angkut Enam Ton Getah Pinus Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Abdya
“Getah Pinus itu didapatkan oleh AM yang di beli dengan harga Rp5.000 sampai Rp7.000 per kilo. Rencaanya hendak dijual oleh pelaku ke PT. Jaya Media Internusa (JMI) yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp8.000 per kilogram,” kata Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers pada Selasa (26/4/2022).
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing AYS (27) warga Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, LI (26) warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam, Aceh
Tenggara dan AM (39) warga Desa Rampelan Pinang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.
Kompol Muhayat menjelaskan, getah pinus yang dibawa oleh pelaku itu ilegal karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK).
Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Cold Diesel merek mitsubhishi canter dan 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut adalah sebanyak kurang lebih 6 ton.
Baca Juga:Â Komplotan Pencuri Kerbau Antar Kabupaten Ditangkap Polisi di Abdya
“Pelaku dijerat dengan pasal 130 Ayat 2 jo pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan serta denda paling tinggi Rp50 juta,” pungkasnya.