Angkut Enam Ton Getah Pinus Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Abdya

Dua pelaku yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal yang ditangkap Polisi di Abdya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, Senin (25/4/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).

Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Baca Juga: Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Seorang Pria di Abdya Diringkus Polisi

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony.

Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Antar Kabupaten Ditangkap Polisi di Abdya

Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. “Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047,” sebutnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Ngaku Belajar di YouTube
Artikulli tjetërUngkap Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Bener Meriah