Categories: ACEH TENGAHNEWS

8 Hektar Lahan Hangus, Polisi Ciduk Warga Asir-Asir

Analisaaceh.com, Takengon | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah tahan seorang pria MY (41) warga kampung Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten setempat, ia diduga secara sadar telah membakar lahan seluas 8 Hektar di gunung Lancuk Leweng  pada 8 Februari 2020 yang lalu.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, SH melalui Kasatreskrim Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, MH mengatakan, tersangka MY membakar lahan tersebut dengan mengumpulkan ranting dan daun yang sudah mengering, sehingga api dengan mudah membesar dan melalap 8 Hektar di daerah itu.

“Setelah tersangka menyalakan api, ia (MY-red) langsung istirahat dengan jarak 20 meter dari lokasi yang ia bakar. Setelah berlalu sepuluh menit, lalu ia kembali dan melihat api sudah membesar dan merembet dari lokasi yang ia tumpukan ranting sebelumnya,” kata Agus saat menggelar press release, Rabu (12/02/2020) di Mapolres setempat.

Tambahnya lagi, tersangka MY sebelumnya sempat memadamkan api dengan alat seadanya, namun usaha itu gagal, karena kobaran api terlalu besar.

“Upaya tersangka tidak berhasil, hanya sebahagian kecil yang bisa dipadamkan. Akibatnya, area lahan perkebunan di seputaran lahan milik MY hangus dilalap sijago merah,” jelas Agus didampingi Kasubag Humas Polres Aceh Tengah Iptu Zain Hamid, S.PdI dan Kabag Ops AKP Jon Damanik, SH.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti yaitu, 1 buah korek api, 1 buah baju lengan panjang, satu buah celana jeans panjang dan satu pasang sepatu boots.

Atas perbuatannya itu, MY dijerat dengan pasal tindak pidana pembakaran lahan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.

MY kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago