Categories: NEWS

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari hasilnya, terdapat 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan dan 52 TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS.

Kekerasan di TPS terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Langsa, dan Kota Sabang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad, menyatakan bahwa 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan tidak terdapat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian juga di Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang sering terjadi, dan 3 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Data diambil dari sedikitnya 6.499 kelurahan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” katanya pada Kamis (21/11/2024).

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu pada 10 hingga 15 November 2024.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 203 TPS yang memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Terdapat 53 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon, serta 149 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

“Selain itu, terdapat 49 TPS di mana ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago