Categories: NEWS

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari hasilnya, terdapat 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan dan 52 TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS.

Kekerasan di TPS terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Langsa, dan Kota Sabang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad, menyatakan bahwa 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan tidak terdapat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian juga di Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang sering terjadi, dan 3 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Data diambil dari sedikitnya 6.499 kelurahan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” katanya pada Kamis (21/11/2024).

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu pada 10 hingga 15 November 2024.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 203 TPS yang memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Terdapat 53 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon, serta 149 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

“Selain itu, terdapat 49 TPS di mana ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago