Categories: NEWS

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari hasilnya, terdapat 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan dan 52 TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS.

Kekerasan di TPS terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Langsa, dan Kota Sabang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad, menyatakan bahwa 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan tidak terdapat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian juga di Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang sering terjadi, dan 3 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Data diambil dari sedikitnya 6.499 kelurahan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” katanya pada Kamis (21/11/2024).

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu pada 10 hingga 15 November 2024.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 203 TPS yang memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Terdapat 53 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon, serta 149 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

“Selain itu, terdapat 49 TPS di mana ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

33 menit ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

36 menit ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

2 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

4 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

5 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

8 jam ago