Isi fatwa MPU Aceh, Foto Istimewa
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah diperbolehkan.
Ketua MPU, Tgk Faisal Ali, atau yang akrab disapa Lem Faisal, menjelaskan bahwa fatwa ini dibuat sebagai respons atas permintaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait Pilkada tahun 2024, khususnya mengenai memilih kotak kosong sebagai pilihan dalam pemilihan kepala daerah.
Terdapat dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang akan melaksanakan Pilkada dengan hanya satu pasangan calon, sehingga kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat.
Berdasarkan pendapat dan saran yang berkembang dalam Rapat Sidang Fatwa Terbatas Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh pada 28 Oktober 2024, MPU menetapkan.
“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih,” demikian kutipan isi fatwa MPU yang telah ditandatangani.
Selain itu, dinyatakan bahwa memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
“Hukum mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi kutipan lain dari fatwa tersebut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar