Isi fatwa MPU Aceh, Foto Istimewa
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah diperbolehkan.
Ketua MPU, Tgk Faisal Ali, atau yang akrab disapa Lem Faisal, menjelaskan bahwa fatwa ini dibuat sebagai respons atas permintaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait Pilkada tahun 2024, khususnya mengenai memilih kotak kosong sebagai pilihan dalam pemilihan kepala daerah.
Terdapat dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang akan melaksanakan Pilkada dengan hanya satu pasangan calon, sehingga kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat.
Berdasarkan pendapat dan saran yang berkembang dalam Rapat Sidang Fatwa Terbatas Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh pada 28 Oktober 2024, MPU menetapkan.
“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih,” demikian kutipan isi fatwa MPU yang telah ditandatangani.
Selain itu, dinyatakan bahwa memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
“Hukum mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi kutipan lain dari fatwa tersebut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I menyampaikan 24…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyoroti tantangan besar urbanisasi dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perjalanan spiritual Edi Setiawan, warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Rizal, S.Mn…
Komentar