Categories: NEWS

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Dari hasilnya, terdapat 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan dan 52 TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS.

Kekerasan di TPS terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue, Kota Langsa, dan Kota Sabang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad, menyatakan bahwa 96 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan tidak terdapat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian juga di Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang sering terjadi, dan 3 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Data diambil dari sedikitnya 6.499 kelurahan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” katanya pada Kamis (21/11/2024).

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu pada 10 hingga 15 November 2024.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 203 TPS yang memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Terdapat 53 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon, serta 149 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

“Selain itu, terdapat 49 TPS di mana ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry menetapkan empat kandidat yang…

24 jam ago

Cakupan Imunisasi di Aceh Masih Rendah, Sejumlah Daerah Alami Penurunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Aceh masih tergolong rendah dan…

24 jam ago

BI Aceh Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road…

24 jam ago

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program…

2 hari ago

Wagub Aceh Perkuat UMKM dan BUMDes Dukung Program MBG

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam…

2 hari ago

Aceh Dorong Kenaikan Dana Otsus Jadi 2,5 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus…

2 hari ago