
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sebanyak 99,99 persen rekening bank di Provinsi Aceh telah memenuhi kriteria penjaminan. Selain itu, LPS juga terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Temu Media dan Silaturahmi bersama jurnalis se-Provinsi Aceh yang digelar, Sabtu (11/7) malam.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan tingkat cakupan penjaminan simpanan di Aceh berada pada level yang sangat tinggi. Sebanyak 99,99 persen rekening Bank Umum atau sekitar 10,28 juta rekening dijamin oleh LPS.
“Sementara pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), cakupan penjaminan juga mencapai 99,99 persen atau sekitar 103.905 rekening,”katanya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan sebelas BPRS.
Selain memaparkan data penjaminan simpanan, LPS juga menyampaikan perkembangan persiapan Program Penjaminan Polis yang akan menjadi mandat baru lembaga tersebut berdasarkan UU P2SK.
Menurut Pramuji, saat ini LPS sedang menyusun berbagai regulasi pelaksanaan dan proses bisnis sebagai tahap awal implementasi program. Selanjutnya, lembaga tersebut akan menyiapkan blueprint, membangun infrastruktur teknologi informasi, melakukan validasi data kepesertaan, serta memperkuat sumber daya manusia.
“Rangkaian persiapan akan dilanjutkan dengan uji coba proses bisnis dan integrasi data pada 2027, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 2028,” ujar Pramuji.
Program Penjaminan Polis nantinya mencakup pengumpulan iuran, kegiatan surveilans, proses verifikasi, hingga perlindungan data pemegang polis. Kehadiran program tersebut diharapkan dapat melindungi hak pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan kinerja penanganan bank yang dicabut izin usahanya di Aceh. Sejak LPS beroperasi, terdapat empat BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
Dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, berharap sinergi dengan media terus diperkuat agar informasi mengenai fungsi dan peran LPS dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Melalui wadah silaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis di Aceh ini, kami berharap dapat membangun komunikasi yang solid dan berkelanjutan. Sinergi ini krusial untuk mendukung penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS secara lebih luas, sehingga masyarakat Aceh semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS,” kata Jimmy.



