Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT. EMM Tunda Pertemuan ke Beutoeng Ateuh Banggalang

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT EMM, yang terbentuk dengan Keputusan Plt. Gubernur Aceh Nomor 180 / 821 / 2019 menunda kunjungan ke Beutoeng Ateuh Banggalang dalam rangka pertemuan/diskusi bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Kecamatan setempat, guna membahas semua polemik IUP perusahaan pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang selama ini menjadi objek keresahan di kalangan masyarakat Beutoeng Ateuh dan Aceh pada umumnya.

Sesuai dengan undangan dari Pemeritah Kabupaten Nagan Raya, bahwa Bupati telah mengundang Camat Beutoeng Ateuh Banggalang, Imum Mukim, Tuha Peut, tokoh pemuda, dan Tokoh masyarakat Beutoeng Ateuh Banggalang untuk hadir pada pertemuan guna membahas persoalan tersebut pada Sabtu (23/11/2019) di Aula kantor Camat Beutoeng Ateuh Banggalang.

Pertemuan tersebut ditunda dikarenakan masyarakat setempat sedang dalam suasana memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw. Tertundanya rencana pertemuan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat ditunda pada 14 November 2019.

Ketua Generasi Beutoeng Ateuh Banggalang (GBAB), Zakaria mengharapkan agar tim melakukan pertemuan dengan cara terbuka dan transparan dengan seluruh warga Beutoeng Ateuh Banggalang, guna mendengar secara langsung aspirasi masyarakat terkait polemik PT. EMM.

“Apabila pertemuan tanpa dilibatkan warga sebagai penerima dampak langsung dari kegiatan pertambangan tersebut, maka warga secara tegas menyatakan menolak segala bentuk pertemuan, karena masyarakat mengkawatirkan lahirnya potensi-potensi lobi atau mencari jalan deal masyarakat dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Kekawatiran masyarakat beutoeng Ateuh Banggalang dalam upaya lobi itu, kata Zakaria, sebagaimana pengalaman yang berkaca di masa lalu saat proses penyusunan AMDAL Eksploitasi, di mana sebagian besar data yang didapatkan dengan cara memanipulasi.

“Justru belajar dari pil pahit tersebut, hari ini masyarakat merasa dibohongi dan dirugikan sehingga rasa kepercayaan masyarakat telah hilang kepada orang-orang pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian dan pembatalan izin PT. EMM yang diberikan oleh BKPM Nomor 66 / 1 / IUP / BKPM / 2017, lanjut Zakaria, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Pemerintah Aceh serta mesti melibatkan langsung masyarakat sesuai dengan bidang dan fungsinya secara terbuka dan transparansi, sehingga akan menjadi penunjang kesuksesan visi/misi Aceh Hebat.

“Harapan kita bersama mengenai izin tambang di Beutoeng Ateuh Banggalang untuk tidak menerima kegagalan, karena konsekuensi dari kegagalan ini artinya Pemerintah Aceh hari ini sedang mengkonfirmasi kegagalannya di mata dunia sebagai bangsa yang kuat, bermartabat, serta salah satu daerah yang memiliki undang-undang kekhususan dan istimewa,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprak12 Napi Lapas Lhoksukon Dipindahkan ke Lambaro
Artikulli tjetërMalik Mahmud Berikan Anugrah Wali Nanggroe Kepada Pemenang Lomba Debat Kebangsaan