Mendagri Keluarkan Surat Penugasan Tgk Amran Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

ANALISAACEH.COM, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Gubernur Aceh untuk menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Hal itu berdasarkan surat Kemendagri tanggal 6 Desember 2019 bernomor 132.11/13696/SJ yang ditanda tangani oleh Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh.

Penugasan Wakil Bupati itu berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepada Daerah berhenti karena meninggal dunia.

Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maka ditugaskan Tgk Amran selaku wakil Bupati untuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan.

Kabag Humas dan Media Massa Biro Humas dan Protokol Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com Selasa (10/12/2019) membenarkan atas surat tersebut, ia mengatakan saat ini sedang dipersiapkan untuk ditandatangani Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, MT.

“Surat itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, yang menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan. Saat ini sedang dipersiapkan untuk ditandatangani Plt Gubernur Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Selatan, H. Azwir S.Sos meninggal dunia di National University Hospital Singapura, pada Senin, (2/11/2019) lalu, pukul 12.53 (waktu Singapura) atau pukul 11.53 WIB.

Komentar
Artikulli paraprakKalah 0-3 dari Vietnam, Timnas Indonesia U-22 Gagal Raih Emas SEA Games 2019
Artikulli tjetërFestival Danau Lut Tawar Usai, Shabela Ajak Semua Pihak Promosikan Wisata Aceh Tengah