Diduga Manipulasi GT dan Gunakan Pukat Trawl, Nelayan: Aparat Takut Sama Pemilik Kapalnya

Kapal MBF yang diduga melakukan Manifulasi Grosston (GT) bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). (Foto/ Analisaaceh.com : Ali)

ANALISAACEH.COM, MEDAN | Kapal penangkap ikan KM MBF 888 No 66/PPa diduga melakukan Manipulasi Grosston (GT) dan menggunakan alat penangkap ikan dilarang atau pukat trawl.

Selain itu, kapal ikan jenis trawl yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tersebut juga tidak mencantumkan ukuran kapal (GT) di lambung kapal.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu nelayan setempat, Rizal (56) kepada Analisaaceh.com (12/12/2019).

Menurutnya, kapal ikan KM MBF 888 itu diduga telah melakukan manipulasi GT, karena pemilik kapal tersebut tidak berani membuat ukuran GT. Selain itu nama kapal serta nomor maupun tempat pendaftaran kapalnya ditulis dengan mengunakan cat minyak, seharusnya dipahat di dinding lambung kapal.

“Makanya kalau ada razia pemilik kapal langsung menaruh nama kapal, nomor maupun tempat pendaftaran kapal dan GT nya. Yang paling berbahaya lagi alat penangkap ikannya dengan mengunakan alat tangkap yang di larang seperti (trawl),” jelas Rizal.

Kemudian, Sambung Rizal, kalau pemilik kapal KM MBF ini diketahui bernama Abi, dan hampir keseluruhan kapal ikannya menggunakan pukat trawl, bahkan dapat dikatakan pengusaha terbanyak yang memiliki pukat trawl di pelabuhan perikanan laut Belawan.

”Gak mungkin lah kalau pukat trawl milik si Abi itu ditangkap sama aparat, Karena si Abi itu banyak kenalannya dengan para pejabat dari aparat penegak hukum. Makanya, dia tidak takut menggunakan pukat trawl, Buktinya tanpa mencantum ukuran GT, kapal KM MBF 888 bisa berlayar untuk mencari ikan,” terang Rizal.

Untuk itu Rizal sangat menyesalkan hal ini, sebab tidak satu aparat penegak hukum pun yang berani menangkap kapal ikan yang berasal dari gudang MBF milik Abi yang terkesan aparat penegak hukum takut dengan pengusaha perikanan ini, sehingga ada unsur pembiaran terhadap alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak berjalannya Undang- Undang Perikanan.

“Kita selaku nelayan kecil sangat mengharapkan kepada penegak hukum agar dapat menindak pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Pemerintah, dan jangan takut dengan pengusaha yang secara nyata melanggar hukum,” harap Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakMilyaran Dana Hibah BNPB, Razikin: Aceh Selatan Kenapa Nihil?
Artikulli tjetërTim Pengabdian Unsyiah Aplikasikan Teknologi Pakan Ternak Bentuk Wafer Ransum Komplit