ANALISAACEH.COM, ABDYA | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) meminta DPRK setempat untuk membuatkan Qanun bantuan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua dan anggota YLBH AKA saat melakukan kunjungan dan silaturahim dengan Ketua dan anggota DPRK Abdya pada Senin (20/01/2020).
Dalam kunjungan itu, pihaknya meminta DPRK untuk membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
“Kami meminta DPRK Abdya agar segera membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Rahmat, S.Sy selaku Ketua YLBH AKA Distrik Abdya.
Selama ini, jelas Rahmat, banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan hukum bagi masyarakat miskin.
Maka dengan lahirnya Qanun bantuan hukum tersebut, kata Rahmat, jelas akan sangat membantu masyarakat yang mencari keadilan hukum.
“Dalam hal ini YLBH AKA Distrik Abdya siap bekerjasama dengan DPRK dalam pembentukan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan,” ungkap Rahmat.
Labih lanjut ia menjelaskan, kehadiran YLBH AKA Distrik Abdya adalah untuk menampung hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dan YLBH AKA siap memberikan pandangan hukum serta mendampingi masyarat miskin terhadap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat tersebut.
“Oleh karena itu YLBH AKA meminta secara khusus kepada Ketua dan anggota DPRK Abdya agar benar-benar mempersiapkan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” jelas Rahmat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyambut baik atas permintaan dari YLBH AKA atas usulan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Kita manyambut baik, karena usulan ini bertujuan yang baik yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung dengan kasus hukum,” ucap Nurdianto.